BUKITTINGGI Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) resmi menetapkan susunan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ARTIPENA Provinsi Sumatera Barat untuk masa bakti 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat ARTIPENA Nomor 0260/SKPts/DPW/ARTIPENA/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Pengukuhan kepengurusan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam susunan kepengurusan tersebut, Prof. Dr. Evi Hasnita, S.Pd., Ns., M.Kes., Rektor Universitas Fort De Kock Bukittinggi, ditetapkan sebagai Ketua DPW ARTIPENA Provinsi Sumatera Barat. Posisi Wakil Ketua I dipercayakan kepada Prof. Dr.Eng. Ir. Maidiawati, S.T., M.Eng., IPM., dari Institut Teknologi Padang; Wakil Ketua II dijabat Ir. Yosritzal, S.T., M.T., Ph.D., dari Universitas Islam Sumatera Barat; sedangkan Wakil Ketua III dijabat Dr. Zulherman, S.T., M.Sc., dari Universitas Bung Hatta. Susunan ini melibatkan perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Barat sebagai bentuk kolaborasi lintas institusi dalam menjalankan misi organisasi.
Pada jajaran sekretariat dan keuangan, Dr. Nurhayati, S.ST., M.Biomed., MKM., dari Universitas Fort De Kock Bukittinggi, ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal, dengan Drs. Riswandi, M.Si., dari Universitas Islam Sumatera Barat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Bendahara I dijabat Dr. (C) Adriansyah, S.E., M.Si., dari ITBHAS Bukittinggi, dan Bendahara II dijabat Dr. Zuraida, S.ST., M.Biomed., dari Universitas Fort De Kock Bukittinggi. Jajaran ini bertugas mendukung administrasi, koordinasi, serta pengelolaan organisasi agar program kerja DPW ARTIPENA dapat berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, kepengurusan DPW ARTIPENA Sumatera Barat juga dilengkapi dengan sejumlah bidang strategis. Dr. Drs. Dedi Almasdy, Apt., M.Si., dari Universitas Andalas Padang, dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi, dengan Dr. Yaslina, M.Kep., Ns., Sp.Kep.Kom., dari Universitas Perintis Indonesia sebagai wakil. Selanjutnya, Prof. Dr. Ir. Muhammad Yahya, M.Sc., dari Institut Teknologi Padang, menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, didampingi Riko Ervil, M.T., IPU., ASEAN Eng., dari STTIND Padang sebagai wakil. Sementara itu, Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin Dr. Gusliani Eka Putri, S.Si., M.Si., dari Universitas Syedza Saintika Padang, dengan Harry Theozard Fikri, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dari Universitas Putra Indonesia Padang sebagai wakil.
Pada bidang pendidikan dan pengembangan kapasitas, Dr. Fanny Ayudia, M.Biomed., dari Universitas Alifah Padang, ditetapkan sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, didampingi Mitayani, S.ST., M.Biomed., Ph.D., dari Universitas Mercubaktijaya Padang. Bidang Kerja Sama dan Pendanaan dipimpin Yossafra, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D., dari Universitas Meta Media Padang, dengan Ns. Junaidy Suparman Rustam, MNS, Ph.D., dari Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi sebagai wakil. Pada bidang yang sama, Ns. Ratna Dewi, S.Kep., M.Kep., dari Universitas Fort De Kock Bukittinggi tercatat sebagai anggota. Susunan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas relawan perguruan tinggi serta memperluas jejaring kemitraan dalam pelaksanaan program pencegahan narkoba.
Sementara itu, Bidang Media dan Publikasi dipimpin Prof. Dr. Ir. Tri Astuti, S.Pt., M.P., dari Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, dengan Dr. Abulwafa Muhammad, S.Kom., M.Kom., dari Universitas Putra Indonesia Padang sebagai wakil. Adapun Bidang Hukum dan Advokasi dipimpin Dr. Riki Saputra, M.A., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dengan Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., dari Universitas Fort De Kock Bukittinggi sebagai wakil. Kehadiran bidang media dan publikasi serta hukum dan advokasi diharapkan mendukung penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat dukungan advokasi terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Kepala BNNP Sumatera Barat, dan Kepala LKAAM Sumatera Barat tercantum sebagai Dewan Penasihat. Sementara itu, jajaran Dewan Pengarah terdiri atas Ketua Umum ARTIPENA Indonesia, BNNK Payakumbuh, dan Prof. Dr. H. Azwar Ananda, M.A. Keterlibatan unsur pemerintah, pendidikan tinggi, dan lembaga terkait tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Melalui penetapan kepengurusan masa bakti 2026–2030 ini, DPW ARTIPENA Sumatera Barat ditugaskan untuk melaksanakan amanat organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARTIPENA. Surat keputusan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan organisasi yang sejalan dengan visi, misi, dan program ARTIPENA dapat segera dilaksanakan setelah terbentuknya kepengurusan wilayah. Dengan komposisi pengurus yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, DPW ARTIPENA Sumatera Barat diharapkan mampu memperkuat sinergi antarkampus, mengembangkan edukasi pencegahan narkoba, serta mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang sehat, aman, dan berintegritas.